Melawi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Melawi bertempat di Kantor Bupati Melawi. Kamis (16/05/2024)
Kegiatan dihadiri, Imansyah, Asisten 1 Pemkab Melawi, Eka Candra, Kepala Bagian Hukum Pemkab Melawi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Melawi, Camat Nanga Pinoh dan Camat Pinoh Selatan, Henni Oktora, Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH, Badaruddin, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama,Harry Sahputra Sembiring, Pengelola Bantuan Hukum serta Kepala Desa Kab.Melawi beserta Kasi Pemdes dan TP PKK pada 7 Desa yang di Kabupaten Melawi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Henni Oktora, Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH bahwa, Desa Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Pembinaan terus dilakukan secara berkesinambungan. Bentuknya melalui Temu Sadar Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum, Pertemuan Kadarkum, serta kegiatan lainnya. Kedepan, kami berharap kerja sama yang telah terjalin tetap berjalan dengan baik, sehingga dapat terbentuk desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Melawi. Muaranya tentu saja dapat meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat, guna terwujudnya Masyarakat yang berbudaya hukum, di Kabupaten Melawi.
Selanjutnya, acara dibuka Imansyah, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Melawi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran hadirin sekalian pada kegiatan Sosialisasi Pembentukan Desa Sadar Hukum. Pembangunan di bidang hukum merupakan prioritas dalam pembangunan nasional, demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat kepada peraturan hukum. Sehingga tercipta ketenteraman pada masyarakat. Desa sadar hukum, dalam pelaksanaanya harus didukung oleh semua elemen masyarakat.
Materi pertama disampaikan Badaruddin, menyampaikan terkait pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Bahwa urgensi dari Pembentukan Kelompok Kadarkum dan Desa Sadar Hukum serta alur dan proses mulai dari Pembentukan Kelompok Kadarkum Hingga Menjadi Desa Sadar Hukum yang kemudian akan diusulkan untuk mendapatkan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Kriteria dan pemenuhan data dukung Pembentukan Desa Sadar Hukum. Dalam paparannya dikatakan bahwa Desa Sadar Hukum/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
Materi kedua disampaikan Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Pertama, bahwa syarat utama Desa Sadar Hukum adalah adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun Warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum. Desa/ Kelurahan Binaan Ditetapkan menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dengan mengacu pada Kuesioner Desa/ Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan data hasil pengisian oleh aparat Desa/ Kelurahan atau pejabat yang berwenang. Terdapat 4 dimensi penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yakni, Akses informasi hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Humas/Yulizar)
Dokumentasi: