Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan rapat yang bertujuan untuk mengharmonisasikan dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Selasa (23/07)
Rapat dihadiri Kepala Sub Bidang FPPHD Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Sekadau, Darius, Perwakilan Biro Hukum Provinsi kalimantan Barat, Tiopan, Fungsional Pekerja Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Sekadau, A.B Tri Sosiawan, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kabupaten Sekadau, Yank Oscar Yoma.P, Perancang Peraturan Perundang-Undangan,Dono Doto Wasono, Achmad Yusuf, Fahri Taufani, dan Mahasiswa magang dari Universitas IAIN Pontianak.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ini dilakukan secara langsung dengan memberi kesempatan kepada Pemrakarsa untuk menyampaikan urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disampaikan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau kemudian dilanjutkan tanggapan secara umum dari Biro Hukum dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dan dipertahankan. Setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia berlaku kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja, tidak terkecuali Penyandang Disabilitas. Diskriminasi terhadap Disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa tanggung jawab menghormati hak asasi manusia termasuk Penyandang Disabilitas tidak hanya oleh negara atau pemerintah namun juga masyarakat dan individu manusia.
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis terkait peraturan perundang-undangan, Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan teknik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun masih terdapat beberapa hal penyempurnaan sebagaimana yang akan kami uraikan lebih lanjut dalam tanggapan khusus.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau membentuk Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(Foto/Narasi:Yankum/Doel)