Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Kristiana Meinalita Samosir, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Untung Wibawa, serta Analis Hukum Madya Ary Anitasari dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar pada Senin (26/08).
Rapat ini membahas kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, antara lain, kasus yang melibatkan Syafrudin meenggugat Kodam terkait sengketa agraria, Flavia Flora menggugat Qubu Resort juga terkait agraria, serta Shantikun menggugat Yayasan Budi Luhur Pontianak terkait yayasan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimanatan Barat, Kantor ATR/BPN Kubu Raya dan perwakilan masyarakat.
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk melakukan verifikasi guna mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang sedang terjadi. Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut, Kepala Kantor Wilayah berwenang melanjutkan pemeriksaan substansi dengan cara berkoordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertemuan yang berjalan atraktif ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memonitor perkembangan tindak lanjut penanganan kasus-kasus tersebut, sekaligus sebagai bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan HAM di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Dokumentasi: