Kubu Raya – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Kubu Raya. Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pelayanan tugas hukum dan HAM di wilayah tersebut, Jumat (30/08)
Tim diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Mustafa, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya Era Herlina, beserta jajarannya. Kedatangan tim disambut baik dan dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama dalam bidang pelayanan hukum dan HAM, terutama dalam hal administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pembinaan hukum, serta pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Dalam sambutannya, Eva Gantini menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Eva menjelaskan bahwa setiap tahap pembentukan peraturan, mulai dari pembuatan Naskah Akademis hingga pengharmonisasian, harus melibatkan pihak Kantor Wilayah untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dan program nasional.
Sementara itu, Dini Nursilawati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyoroti pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai dampak dari pengaturan baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ary Widya, Analis Hukum Ahli Madya, menambahkan bahwa analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia melalui regulasi yang sederhana, harmonis, dan tidak tumpang tindih. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam diskusi yang berlangsung, disepakati bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019 akan menjadi objek analisis dan evaluasi hukum. Selain itu, diputuskan pula pembentukan tim Pokja Anev yang akan terdiri dari anggota Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda dan Analis Hukum Muda Setda.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan penguatan koordinasi dan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat di wilayah tersebut.