Ketapang – Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Verifikasi Faktual Lapangan terhadap sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Ketapang yang tengah mengajukan perpanjangan akreditasi untuk periode 2025-2027. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan melibatkan tiga anggota tim, yaitu Henni Oktora Widiastuti, Sri Marheni, dan Harry Sahputra Sembiring.
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang. Tim diterima oleh Kepala Sub Regbimas Hambali, yang menyambut hangat kedatangan Tim Kanwil Kalbar. Dalam kunjungan ini, Henni Oktora Widiastuti menjelaskan bahwa tujuan tim adalah memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum di lapangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tim juga melakukan identifikasi area yang memerlukan perbaikan atau peningkatan guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum.
Selama di Lapas Ketapang, Panwasda melakukan wawancara dengan 14 penerima bantuan hukum menggunakan kuisioner yang dirancang untuk mengukur tingkat kepuasan mereka. Para penerima bantuan hukum menyatakan merasa sangat terbantu oleh program ini, karena mereka yang tidak mampu secara finansial kini dapat mengakses jasa hukum melalui negara.
Setelah menyelesaikan kunjungan di Lapas Ketapang, tim melanjutkan kegiatan ke Kantor Sekretariat Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bersatu Ketapang. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual perpanjangan sertifikasi akreditasi OBH. Dalam proses ini, tim meninjau berbagai aspek, mulai dari jumlah anggota LBH, termasuk advokat, paralegal, dan tenaga administrasi, hingga mengevaluasi kondisi sarana dan prasarana kantor serta jumlah kasus yang telah ditangani. Direktur LBH Gema Bersatu Ketapang, Tengku Amiril Mukminin, menyambut kedatangan tim dan menyampaikan harapannya agar lembaga yang dipimpinnya dapat memperoleh perpanjangan akreditasi.
Verifikasi faktual lapangan juga dilakukan di Kantor Sekretariat LBH Borneo Tanjungpura Indonesia. Di sini, tim melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen penting dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota LBH, fasilitas kantor, serta kasus-kasus yang telah ditangani. Junaidi, Pembina LBH, bersama Ketua LBH Afriza dan segenap pengurus, menyambut tim dengan harapan yang sama agar lembaganya bisa memperoleh perpanjangan akreditasi.
Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi Panitia Pengawas Daerah untuk menentukan kelayakan perpanjangan akreditasi bagi kedua LBH tersebut. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) Verifikasi Akreditasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan dalam proses perpanjangan akreditasi periode 2025-2027.