Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) hadir dalam Public Hearing untuk penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara. Public Hearing ini diselenggarakan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara dengan tujuan mengumpulkan saran dan pendapat dari berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan tokoh masyarakat setempat. Jum’at (02/8)
Pada sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah agar dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Dedi Effendi, kemudian membuka secara resmi Public Hearing tersebut. Dalam sesi ini, Dedi Effendi menyampaikan materi mengenai Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, yang menjadi salah satu fokus dari Raperda ini. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, yang diatur dalam berbagai undang-undang. Pembentukan Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat untuk mendukung pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kayong Utara.
Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, menyampaikan materi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Ia menyoroti pentingnya pembentukan Raperda ini sebagai upaya daerah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi, khususnya pada musim kemarau. Perda ini nantinya akan memaksimalkan peran perangkat daerah terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
Public Hearing ini merupakan langkah penting dalam penyusunan Raperda, yang bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berharap bahwa melalui kegiatan ini, komunikasi dan koordinasi yang baik antara semua pemangku kepentingan dapat terjalin, sehingga peraturan yang disusun dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di daerah.
Kegiatan ini dihadiri dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ruth Retnowati A.S., Perancang PUU Ahli Madya; Ferdian Sinaga, Perancang PUU Ahli Muda; Tri Wibowo, Perancang PUU Ahli Pertama; Mus Artodiharjo, Perancang PUU Ahli Pertama; Subhan Ramadhan, JFU pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan Raperda. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pembentukan peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat. (Humas: Yulizar).
Dokumentasi: