Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SD Kristen Joyfull yang diikuti oleh peserta didik kelas 1-3. Kegiatan ini menghadirkan Badaruddin, Penyuluh Hukum Muda, dan Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, sebagai narasumber.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hukum dan pentingnya pencegahan bullying sejak dini. Acara dibuka oleh Badaruddin, yang menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga memperkenalkan tema utama penyuluhan, yaitu bullying atau perundungan, yang dijelaskan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti orang lain.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan beberapa faktor penyebab terjadinya bullying, seperti faktor keluarga, pengaruh media sosial, dan lingkungan pergaulan. Mereka juga memaparkan berbagai bentuk bullying, termasuk bullying fisik, verbal, sosial, serta bullying di internet (cyberbullying). Selain itu, dijelaskan pula dampak buruk dari bullying, baik secara fisik maupun mental, yang bisa menimbulkan trauma, menurunkan motivasi belajar, hingga menyebabkan kematian.
Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, Reihan Rizki Pratama memaparkan sanksi hukum bagi pelaku bullying, sesuai dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak bisa diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp3 miliar jika tindakan tersebut menyebabkan kematian.
Sebagai upaya pencegahan, narasumber mendorong para siswa untuk mengembangkan rasa empati, memperhatikan pergaulan dan penggunaan media sosial, bersikap tegas, serta berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan bullying. Setelah sesi penyuluhan, acara dilanjutkan dengan permainan interaktif dan diskusi terbuka, yang bertujuan untuk menguatkan pemahaman peserta didik tentang pentingnya bersikap baik terhadap sesama.
Menutup kegiatan, penyuluh hukum menyatakan komitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah, sebagai langkah preventif untuk menekan perilaku bullying di kalangan anak-anak.