Samarinda - Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan bertajuk "Sinkronisasi Data Notaris Zona Kalimantan" sebagai tindak lanjut rencana aksi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tahun 2024. Acara ini berlangsung pada 6-7 November 2024 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dihadiri oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU dan JFU AHU perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dari seluruh provinsi di Kalimantan, serta tim dari Direktorat Perdata dan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU. Hadir secara langsung Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Kalbar Krisman Samosir bersama JFU AHU Ulwan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Andi Basmal mengapresiasi inisiatif Ditjen AHU untuk menyelenggarakan kegiatan ini sebagai langkah penting memperkuat administrasi kenotariatan. Sinkronisasi data ini diharapkan mampu meningkatkan integritas dan kualitas layanan hukum, khususnya dalam administrasi notaris yang akurat dan terpercaya.
Sesi selanjutnya diisi oleh Ketua Tim Layanan Pemberhentian dan Perpanjang Jabatan Notaris Direktorat Perdata Ditjen AHU, Abdul Majid Hefzi yang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui dan memastikan data notaris di Kalimantan selaras dengan data yang tercatat pada sistem Ditjen AHU. Sinkronisasi ini meliputi pemadanan data KTP notaris dengan NIK nasional, pembaruan data notaris yang telah meninggal dunia, serta penonaktifan akun notaris yang telah pensiun.
Kegiatan sinkronisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem administrasi kenotariatan, dengan harapan dapat mendukung tugas-tugas notaris secara profesional dan akuntabel. Sinkronisasi data notaris diharapkan tidak hanya menghindarkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan hukum dan publik.
Secara keseluruhan, acara ini berjalan lancar dengan dukungan seluruh peserta. Diharapkan kegiatan ini menghasilkan data notaris yang akurat, valid, dan dapat diandalkan. Data ini penting untuk menunjang profesionalisme notaris di Kalimantan, sekaligus memastikan integritas layanan hukum tetap terjaga.