Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kapuas Hulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (07/11).
Rapat ini dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Eva Gantini Via Zoom. Hadir Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan; Plh. Kepala Bidang Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Dini Nursilawati; Plh. Kepala Sub Bidang FPPHD pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Iftri Rezeki; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Yovinus Riady, beserta jajaran yang terdiri dari Ratna Juwita, Hendrikus Hen, dan Reza Fahrul; Staff BPBD Setda Kapuas Hulu, Isman Baharudin; serta para perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, yaitu Dono Doto Wasono, Ruth Sihombing, Wita Yuni Astuti, dan Malinda.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di garis khatulistiwa memiliki potensi bencana alam yang cukup tinggi, seperti bencana geologis dan hidrologis. Untuk menangani risiko ini, diperlukan kebijakan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini mengatur tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pasca-bencana.
Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat, tepat, dan melibatkan berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan. Melalui koordinasi antara instansi terkait, serta mobilisasi peran masyarakat dan sektor swasta, penanggulangan bencana dapat lebih efektif dan berdampak luas, dari skala nasional hingga ke tingkat desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2023 mengamanatkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah, dengan koordinasi dari BPBD Kabupaten Kapuas Hulu. Perda ini juga mengatur pendelegasian dalam pembentukan dua rancangan Peraturan Bupati, yaitu terkait dengan Daerah Rawan Bencana (Pasal 12 ayat 4) dan Penentuan Keadaan Darurat Bencana (Pasal 32 ayat 3), serta tunjangan risiko (Pasal 43 ayat 3) dan kewajiban menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
Secara teknis, Peraturan Daerah ini telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa aspek yang akan diperbaiki lebih lanjut, seperti konsiderans “menimbang,” dasar hukum “mengingat,” ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, dan lainnya, agar aturan ini lebih tepat sasaran dan komprehensif dalam penerapannya. (Humas:Yulizar)
Dokumentasi: