Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat PPNS

WhatsApp Image 2024 09 30 at 16.02.43

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Dr. Muhammad Tito Andrianto, SH. MH, melantik dan mengambil sumpah tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar. Senin (30/09).

Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, sebagai saksi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Azriyal Zam, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Riswandi, pejabat manajerial dan non-manajerial Kanwil Kemenkumham Kalbar. Juga turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat, Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, serta pejabat dari Satpol PP Kabupaten Bengkayang dan rohaniwan.

Adapun tiga PPNS yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Dwi Purwoko, S.Sos. dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat; Martinus, S.H., M.H. dari Satpol PP Kabupaten Bengkayang; dan Krisantus, S.Sos. juga dari Satpol PP Kabupaten Bengkayang.

Acara dimulai dengan prosesi pengambilan sumpah, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan oleh Dr. Muhammad Tito Andrianto. Dalam amanatnya, Tito menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. "PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan penyidik Polri, meskipun peran mereka berbeda. Karena itu, posisi strategis ini harus dimanfaatkan oleh PPNS dalam memperkuat peran dan fungsinya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas, demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.

Tito menambahkan bahwa PPNS merupakan aparat penegak hukum di luar kepolisian yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Oleh karena itu, sebelum memulai tugasnya, setiap PPNS wajib mengucapkan sumpah di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Lebih lanjut, Tito berharap agar PPNS yang baru dilantik senantiasa memiliki moral dan akhlak yang mulia. "Jabatan PPNS adalah amanah dari masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh karenanya, PPNS dituntut untuk bekerja profesional, cermat, dan cepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, baik di tingkat kabupaten maupun kota di wilayah Kalimantan Barat," tegasnya.

Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya keberanian dalam mengambil sikap dan tindakan dalam penegakan hukum. "Penguasaan hukum formil dan materil, hukum acara pidana, serta hukum administrasi dan hak asasi manusia, harus menjadi landasan kuat bagi setiap PPNS. Dengan demikian, pelayanan publik dan penegakan hukum dapat terus berjalan dengan optimal," pungkasnya. (Foto/Narasi:Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 09 30 at 16.04.06WhatsApp Image 2024 09 30 at 16.05.18WhatsApp Image 2024 09 30 at 16.06.09WhatsApp Image 2024 09 30 at 16.12.57WhatsApp Image 2024 09 30 at 16.19.39

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com