Sanggau – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2024. Acara ini diselenggarakan dalam bentuk Seminar Kebudayaan yang berlangsung selama dua hari, mulai 14 hingga 15 Agustus 2024, di Gedung Majelis Adat Tionghua Kabupaten Sanggau. Seminar ini diselenggarakan oleh Komunitas Putra Putri Sanggau dengan tema "Pentingnya Orisinalitas dan Kekayaan Intelektual Terhadap Penciptaan Karya Objek Pemajuan Kebudayaan."
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj.) Bupati Sanggau, Suherman, dan dihadiri oleh 50 peserta, yang terdiri dari perwakilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda, Pariwisata, dan Olahraga, Kepala Badan Pembangunan Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah pemerhati ekonomi kreatif, seni, dan budaya. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sanggau menekankan pentingnya menjaga dan mengembangkan potensi budaya daerah. Ia mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkumham Kalbar yang bertujuan menggali lebih banyak potensi budaya yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kabupaten Sanggau.
Pj. Bupati Sanggau juga menyinggung prestasi daerah dalam bidang kekayaan intelektual, seperti pencatatan motif Sabang Merah sebagai karya seni yang diakui. Ia berharap Kabupaten Sanggau terus mencatatkan prestasi di tingkat nasional dalam bidang budaya, sehingga semakin bermartabat di kancah Indonesia.
Ketua Komunitas Putra Putri Sanggau, Aabaliya Alqadri, turut menyoroti usulan pihaknya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait program "Sinema Mikro Layar Budara." Budara, yang berarti Bumi Daranante, sedang dalam proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan diharapkan menjadi ciri khas daerah Sanggau.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh praktisi seni dan budaya, Cicilia Eva yang membahas "Orisinalitas Penciptaan Karya Objek Pemajuan dan Kebudayaan." Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Eva Gantini juga memberikan materi tentang pentingnya orisinalitas dan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap karya cipta sebagai objek pemajuan kebudayaan daerah.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat Analis Kekayaan Intelektual Herry Hermawan melakukan pendampingan langsung mengenai proses pendaftaran hak cipta. Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan penyebaran informasi mengenai kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual berbasis online yang cepat dan efisien.
Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat Kabupaten Sanggau dalam memanfaatkan kekayaan intelektual yang terlindungi, serta melakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah untuk didaftarkan.