Pontianak – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Arief Munandar membuka kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pemanfaatan Dan Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (05/09).
Turut hadir Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dr. Wilson, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Suharto dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Arief dalam sambutannya menyampaikan bahwa Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi maupun sederajat dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.
“Salah satu untuk meningkatkan kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah dengan memberikan jasa pelayanan yaitu imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan langsung. Pernyataan ini mempunyai makna, bahwa pelaksana pelayanan bukan saja tenaga medis, tetapi juga tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain dan tenaga nonmedis (struktural & fungsional ),” ujar Kadiv Keimigrasian.
Upaya peningkatan mutu pelayanan dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan menganggarkan Insentif kepada pegawai berdasarkan beban kerja masing-masing unit pelayanan poliklinik/ruangan. Insentif yang diberikan berupa Jasa Pelayanan adalah imbalan yang akan diterima oleh pelaksana pelayanan kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai.