Pontianak – Sebanyak 3.999 Narapidana dan Anak Binaan di seluruh wilayah Kalimantan Barat menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum salam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke- 79 Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson pada kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak, Sabtu (17/08).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Pj. Gubernur Kalbar menyampaikan bahwa Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengangkat tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” juga sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Slogan HUT RI ke-79 dengan tema besar “Nusantara Baru Indonesia Maju” dipilih karena bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting yaitu menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045.
“Ketiga momen ini merupakan masa transisi besar di Indonesia. Sehingga HUT RI ke-79 menjadi batu loncatan besar bagi Indoensia,” ucap PJ. Gubernur.
Raya syukur memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan Masyarakat, tidak terkecuali terhadap Warga Binaan. Oleh karena itu pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bertepatan dengan HUT RI ke-79, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang yang terdiri dari 175.728 orang narapidana dan 1.256 orang anak binaan,” tambah Harisson.
Eksistensi Pemasayarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tidak kejahatan dalam Masyarakat. Pemasyarakatan ada seabagi sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan. Pemasyarakatan ada karena sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balances dalam proses peradilan.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Pemasyarakatan yang baru diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan, yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.
“Selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini. Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa mendatang, khususnya bagi WBP yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat , keluarga dan sanak saudara.”
“Selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam Pembangunan daerah dan negara,” tutup Pj Gubernur.