Pontianak_Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik. Mulai dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.Adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa didalam Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum da
Pontianak_keberadaan orang asing dalam konteks pergaulan internasional mempunyai konsekuensi dari segi positif dan negative untuk mengatasi dan menghindari dampat dari interaksi tersebut, salah satunya dengan melaksanakan fungsi pencegahan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban termasuk kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing.
Dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang didasari UU No.
Pontianak_Kepemimpinan, Pengalaman, Pendidikan dan Pelatihan, Budaya Kerja serta Sistem Kerja merupakan fatktor yang dominan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Tanggung Jawab yang diberikan oleh Pimpinan. Kinerja dan prestasi memiliki korelasi yang signifikan dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan kata lain prestasi merupakan sebuah Aoutcomes dari fungsi kerja
Pontianak_Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, juga sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu manjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi serta terciptanyan good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah sehingga dibutuhkan dan di perlukan kemampuan untuk merumuskan
Pontianak_ ujian penyesuaian ijazah merupakan salah satu syarat bagi PNS dalam pengembangan karir, berupa kenaikan pangkat yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 12/2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi instrumen yang sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas aparatur PNS, yang mencakup peningkatan pengetahuan, kemampuan, kedisiplinan,