Pontianak_Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, juga sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu manjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi serta terciptanyan good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah sehingga dibutuhkan dan di perlukan kemampuan untuk merumuskan Perda menjadi dasar bagi perubahan sosial dan ekonomi didaerah sehingga dapat menciptakan multiplier effect yang bermanfaat bagi masyarakat serta yang tidak lah pentingnya bermuara bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya merupakan sebuah proses sistemik dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Oleh karena itu didalam perencanaan merupakan suatu tahap yang paling krusial dan urgent yang harus diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya merupakan sebuah proses sistemik dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Oleh karena itu didalam perencanaan merupakan suatu tahap yang paling krusial dan urgent yang harus diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-01.PR.07.10 tahun 2005 tentang Orta Kanwil yang tertuang pada pasal 47 huruf c bidang hukum yaitu tugas pengorganisasian Legalisasi Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Kamis tanggal 11 April 2013 dilaksanakan Bimbingan Teknis Program Legislasi Daerah yang dilaksanakan bertempat di Hotel Kapuas Palace Pontianak. bimtek ini dilaksanakan selama 2 hari (11 s/d 12) dengan peserta terdiri dari 1 (satu) orang Pejabat pada Bagian Hukum Kab/ Kota Barat dan 1 (satu) anggota Balegda DPRD se Kalimantan Barat yang berjumlah 40 orang. Kegiatan ini dinarasumberi oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ketua Balegda DPRD Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalbar, Akademisi dan Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Bimtek dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak M. Yunus Affan, SH.,MH, dalam sambutan pembukaan bimtek, beliau menyampaikan adanya alasan mengapa pembentukan produk Hukum Daerah perlu didasarkan pada Prolegda, karena didalam pembentukan produk hukum tersebut harus berdasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, adanya sinkronisasi secara vertical dan horizontal dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan agar produk Hukum Daerah tetap berada dalam kesatuan system Hukum Nasional. Lebih lanjut M.Yunus Affan, SH.,MH berharap dengan adanya Bimtek ini penyusunan Raperda bisa menjadi lebih harmonis dan ada kesepahaman bukan hanya antara DPRD dan pemerintah Provinsi serta Kab/ Kota, namun juga antara Instansi yang terkait serta dilaksanakan secara berkesinambungan, koordinatif, integrative dan komprehensif untuk menjaga agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem Hukum Nasional.
Dengan dilaksanakannya Bimtek Program Legislasi Daerah dalam Penyusunannya dapat terkoordinasi, terarah dan terpadu antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah dan isntansi-instansi lain yang terkait dengan penetapan skala prioritas jangka panjang menengah atau tahunan.(*narasi_Humas Kanwil)
sumber : Divisi Pelayanan Hukum dan HAM