RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013

Timpora 0535

Pontianak_keberadaan orang asing dalam konteks pergaulan internasional mempunyai konsekuensi dari segi positif dan negative untuk mengatasi dan menghindari dampat dari interaksi tersebut, salah satunya dengan melaksanakan fungsi pencegahan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban termasuk kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing.

Dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang didasari UU No. 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian, PP. No. 31 tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.24-PR.09.03 tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing, Surat Keputusan Dirjen Imigrasi No. F-173.IL.01.10 tahun 1997 tentang tata Kerja Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing dan Surat Keputusan Gubernur Kalbar No.126 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Kalimantan Barat. Mengacu pada dasar hukum tersebut, Selasa tanggal 16 April 2013 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013, rapat koordinasi diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se Kalbar, BINDA Prov Kalbar, Dir. Intelkam Polda Kalbar, Intelkam VI Tanjungpura, Kejati Kalbar, Lanal Provinsi Kalbar Bea dan Cukai Kalbar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalbar, Kementerian Agama Prov Kalbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, BPMD Prov Kalbar, Dinas Pendidikan Prov Kalbar, DINKES Prov Kalbar, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov Kalbar.

timpora 0537

Rapat Koordinasi TIMPORA dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Bapak Budi Santoso Rachman, SH., MH didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian Bapak Banbang Utoyo, SH, dalam kesempatan tersebut Kakanwil menegaskan harus lebih ditingkatkan lagi pertukaran informasi dan penyajian data antar Badan/Instansi Pemerintah mengenai keberadaan Orang asing oleh Instansi Pemerintah Daerah Maupun Intansi Vertikal sehingga data pertukaran yang bersifat komprehensif dapat ditindak lanjuti serta dilakukannya Operasi bersama dalam memantau dan inpeksi keberadaan dan kegiatan Orang Asing sehingga tercipta stabilitas keamanan dan ketertiban.

Dalam Rakor TIMPORA ini dibahas beberap permasalahan terkait keberadaan Orang Asing di Kalimantan Barat, salah satu pembahasan tersebut yakni mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Wajok Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu. (narasi_Humas kanwil).

Timpora 0662

Timpora 0673

Timpora 0712

Sumber : Divisi Keimigrasian

 


Cetak   E-mail