Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Visi
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum.
Misi
Melindungi Hak Asasi Manusia.
Moto
Kami Siap Melayani Dengan Ikhlas.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI
1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengajuan konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi PPID:
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor | Tentang | Unduh |
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik | Unduh |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik | Unduh |
Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 | Standar Layanan Informasi Publik | Unduh |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2011 | Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan | Unduh |
Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 | Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Unduh |
Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017 | Pengklasifikasian Informasi Publik | Unduh |
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 TahunTahun 2010 | Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; | Unduh |
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 | Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | Unduh |
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 | Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan | Unduh |
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | Unduh |
Pedoman Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.HH.05.06 Tahun 2022 | Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi | Unduh |
A. Desk Layanan
B. Ruang Tunggu
C. Tempat Bermain Anak
D. Ruang Laktasi
E. Coffee Corner
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat
JL. K.S Tubun No 26 Pontianak, Kalimantan Barat
email : humascrew.p2l@gmail.com
Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi.