Pontianak_Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik. Mulai dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa didalam Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum da HAM RI salah satunya menyebutkan bahwa Biro Keuangan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas dalam melaksanakan pembinaan, Pengelolaan, Koordinasi dan pelaksanaan Anggaran dilingkungan Kementerian dan dengan fungsi sebagai Pelaksanaan urusan Perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan kementerian dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan.
Untuk mewujudkan tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Kementerian khusunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin 22 April 2013 dilaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Administrasi Keuangan yang di ikuti oleh 27 peserta terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Penerima dan Pembantu pada Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah. Sosialisasi dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Bapak Budi Santoso Rachman, SH., MH didampingi oleh Kabag Umum, perwakilan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan Narasumber dari Jenderal Perbendaharaan Propinsi Kalbar Bapak Nursaid dan Ahmad Adi Prasetyo, secara resmi membuka Sosialisasi Penatausahaan Administrasi Keuangan, dengan sebelumnya membacakan sambutan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Materi yang disampaikan oleh narasumber meliputi Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009 tentang petunjuk pelaksanaan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendaha Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Dengan materi tersebut, kakanwil berharap 27 orang peserta dari Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah dapat betul-betul memahami materi yang telah diberikan. Setelah kakanwil membuka secara resmi Sosialisasi Penatausahaan Administrasi Keuangan acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari narasumber. (*narasi dan Ft_Humas Kanwil)
sumber : Bagian Keuangan Kanwil