SOSIALISASI PENATAUSAHAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013

keu 0732Pontianak_Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari  pengelolaan keuangannya yang baik. Mulai dari proses  perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban, dapat  dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan  prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Adanya Peraturan  Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010  yang menyebutkan bahwa didalam Organisasi Tata Kerja  Kementerian Hukum da HAM RI salah satunya menyebutkan  bahwa Biro Keuangan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas  dalam melaksanakan pembinaan, Pengelolaan, Koordinasi dan  pelaksanaan Anggaran dilingkungan Kementerian dan dengan  fungsi sebagai Pelaksanaan urusan Perbendaharaan dan  penatausahaan administrasi keuangan kementerian dan  Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan.

Untuk mewujudkan tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Kementerian khusunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin 22 April 2013 dilaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Administrasi Keuangan yang di ikuti oleh 27 peserta terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Penerima dan Pembantu pada Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah. Sosialisasi dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

keu 1

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Bapak Budi Santoso Rachman, SH., MH didampingi oleh Kabag Umum, perwakilan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI  dan Narasumber dari Jenderal Perbendaharaan Propinsi Kalbar Bapak Nursaid dan Ahmad Adi Prasetyo, secara resmi membuka Sosialisasi Penatausahaan Administrasi Keuangan, dengan sebelumnya membacakan sambutan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Materi yang disampaikan oleh narasumber meliputi Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009 tentang petunjuk pelaksanaan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendaha Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Dengan materi tersebut, kakanwil berharap 27 orang peserta dari Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah dapat betul-betul memahami materi yang telah diberikan. Setelah kakanwil membuka secara resmi Sosialisasi Penatausahaan Administrasi Keuangan acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari narasumber. (*narasi dan Ft_Humas Kanwil)

keu 0763

keu 0779

sumber : Bagian Keuangan Kanwil


Cetak   E-mail