Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk finalisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Kapuas Hulu. Rancangan peraturan ini mencakup, Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Rabu (06/11).
Rapat ini dihadiri Agustinus Stormandi, Kepala Bapenda Kapuas Hulu; Yovinus Riady, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu; Surrahman Saat, Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian; Ignasius Felix, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan; Dini Nursilawati, Plh. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar; Plh. Kasubbid FPPHD Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar; Iftri Rezeki Perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti dan Nosa Mustika, Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Setda Kapuas Hulu, Ratna Juwita, Hendrikus, Reza Fahrul, Perwakilan Badan Pendapatan Daerah Setda Kapuas Hulu, Yuris, Helmi, Irwan; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dono Doto Wasono, Iis Sulaiha, Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf.
Rapat dipimpin Dini Nursilawati ini diawali dengan sambutan kepada peserta. Tujuan rapat adalah untuk menyelesaikan pembahasan akhir tiga Rancangan Peraturan Bupati terkait pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Raperbup ini disusun sejalan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperbup ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan penting bagi pembiayaan pemerintahan daerah yang mengedepankan asas demokrasi, pemerataan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Poin Pembahasan Utama adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Rancangan ini mengatur petunjuk pemungutan pajak atas mineral bukan logam dan batuan, bertujuan untuk memudahkan pemungutan pajak daerah di Kapuas Hulu. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan sumber daya mineral bukan logam dan batuan untuk dimanfaatkan.
Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperbup ini menjadi pedoman pelaksanaan dalam Perda No. 1 Tahun 2024 untuk mengatur prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga penyelesaian sengketa. Disarankan agar rancangan ini memasukkan substansi mengenai keberatan hukum dan menghindari pengulangan definisi umum mengenai subjek dan objek pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan oleh individu atau badan usaha, dengan pengecualian pada kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Sebagai hasil pembahasan, disimpulkan bahwa ketiga Raperbup ini dapat dilanjutkan prosesnya dengan perbaikan sesuai kesepakatan dalam rapat. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan fiskal Kapuas Hulu, mendukung peningkatan pendapatan daerah, serta selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan daerah. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: