Pontianak, – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya barang yang mengalami kerusakan berat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Kegiatan ini bertujuan memastikan penatausahaan BMN yang berfungsi khusus dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup pemindahtanganan, pemusnahan, serta penghapusan BMN. Selasa (24/09)
BMN yang berfungsi khusus memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik, terutama terkait dengan penyimpanan data. Pengelolaan yang baik terhadap BMN diharapkan mampu menjaga akuntabilitas serta meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan. Dalam kesempatan tersebut, tim meninjau beberapa barang, termasuk perangkat komputer dan server yang akan direncanakan Pemusnahan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Ika Pusdikawati, bersama tim. Diharapkan, melalui langkah ini, pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan semakin efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi pelayanan publik. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: