Pontianak - Sebanyak enam mahasiswa magang dari Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Pontianak telah menyelesaikan program Praktik Kerja Kemahiran Hukum dan Peradilan (PKKHP) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Acara serah terima mahasiswa magang ini dilaksanakan di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Kalbar dan dihadiri oleh Kasubbid FPPHD selaku Pamong dari Kanwil, Dini Nursilawati, Dosen Pembimbing PKKHP IAIN Pontianak, Nur Rahmiani, serta JFT Perancang PUU. Senin (22/07)
Dalam sambutannya, Kasubbid FPPHD Dini Nursilawati menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang terjalin antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan IAIN Pontianak. Ia juga mengapresiasi kinerja keenam mahasiswa magang yang telah menyelesaikan program PKKHP dengan baik selama 4 bulan.
Dosen Pembimbing Mahasiswa PKKHP, Nur Rahmiani, dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada mahasiswanya. Ia berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin di masa depan.
Keenam mahasiswa magang juga diberikan kesempatan untuk mempresentasikan pengalaman nya selama mengikuti program PKKHP, mahasiswa magang mengaku banyak mendapatkan ilmu dan pengalaman baru yang berharga selama magang di Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Penyelenggaraan PKKHP ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan IAIN Pontianak dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa dalam mengenal dunia kerja dan meningkatkan kemampuan mereka di bidang hukum dan peradilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dengan IAIN Pontianak dan perguruan tinggi lainnya dalam melaksanakan program PKKHP. Diharapkan kerjasama ini dapat menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan kompeten di bidang hukum dan peradilan. (Humas :Yulizar)
Dokumentasi: