Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, bekerja sama dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, mengadakan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Kegiatan ini dibuka Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, dihadiri pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik secara luring maupun daring, narasumber dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, peserta dan pejabat pendamping lainnya. Rabu (28/08).
Kegiatan ini difokuskan kepada para pengelola keuangan dan bendahara dari UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor menekankan pentingnya penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), terutama pada akun-akun signifikan yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena berpotensi menimbulkan salah saji dalam pelaporan keuangan. Hajrianor juga menggarisbawahi perlunya memperhatikan timeline dan penilaian PIPK tahun 2024, di mana hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan dalam Statement of Responsibility.
Kanwil Kemenkumham Kalbar secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengelolaan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara, sebagai bentuk pengawasan atas anggaran yang telah diberikan serta pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat semakin meningkatkan kinerja yang akuntabel dan transparan, serta memastikan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim dari Biro Keuangan, yang mencakup tata cara pembayaran APBN, sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023, dan evaluasi PIPK. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: