Pontianak, 23 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) untuk periode 2024–2044. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo Sugiastanto, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Y. Triadi Andjioe. Turut hadir Emilia selaku Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman, serta perwakilan Biro Hukum dan para perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam sambutannya, Hernowo Sugiastanto menjelaskan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah ini penting untuk memastikan konsistensi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejajar. Ia menekankan bahwa perencanaan perumahan dan kawasan permukiman harus sistematis agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain, mengingat sektor ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Y. Triadi Andjioe menambahkan bahwa penyusunan RP3KP Kalimantan Barat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan yang layak dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, Triadi menekankan pentingnya integrasi fasilitas umum dan infrastruktur dalam menciptakan lingkungan permukiman yang nyaman dan ramah lingkungan.
Rapat ini juga membahas perlunya dokumen pendukung, seperti Buku Rencana dan Album Peta, sesuai dengan ketentuan Permen Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014. Hal tersebut menjadi acuan penting dalam memastikan rencana pembangunan dan pengembangan permukiman dapat berjalan dengan baik dan terarah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pengharmonisasian menyampaikan bahwa meskipun konsep raperda sudah memadai, beberapa aspek teknis masih perlu disempurnakan agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pemerintah daerah diharapkan segera menyempurnakan rancangan tersebut sebelum penetapan resmi dilakukan.