Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda RP3KP Kalbar 2024–2044

WhatsApp Image 2024 10 23 at 14.13.35

Pontianak, 23 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) untuk periode 2024–2044. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo Sugiastanto, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Y. Triadi Andjioe. Turut hadir Emilia selaku Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman, serta perwakilan Biro Hukum dan para perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Dalam sambutannya, Hernowo Sugiastanto menjelaskan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah ini penting untuk memastikan konsistensi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejajar. Ia menekankan bahwa perencanaan perumahan dan kawasan permukiman harus sistematis agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain, mengingat sektor ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

Y. Triadi Andjioe menambahkan bahwa penyusunan RP3KP Kalimantan Barat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan yang layak dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, Triadi menekankan pentingnya integrasi fasilitas umum dan infrastruktur dalam menciptakan lingkungan permukiman yang nyaman dan ramah lingkungan.

Rapat ini juga membahas perlunya dokumen pendukung, seperti Buku Rencana dan Album Peta, sesuai dengan ketentuan Permen Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014. Hal tersebut menjadi acuan penting dalam memastikan rencana pembangunan dan pengembangan permukiman dapat berjalan dengan baik dan terarah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kalimantan Barat.

Sebagai tindak lanjut, Tim Pengharmonisasian menyampaikan bahwa meskipun konsep raperda sudah memadai, beberapa aspek teknis masih perlu disempurnakan agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pemerintah daerah diharapkan segera menyempurnakan rancangan tersebut sebelum penetapan resmi dilakukan.

WhatsApp Image 2024 10 23 at 14.13.34WhatsApp Image 2024 10 23 at 14.13.36WhatsApp Image 2024 10 23 at 14.13.361

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com