Pontianak – Kakanwil Kemenkumham Kalbar melalui Arief Munandar Kepala Divisi Keimigrasian menyatakan bahwa SM, WNA Myanmar yang berhasil ditangkap setelah berstarus DPO akan segera di Deportasi.
Karena keterbatasan di ruangan Deteni Kanim Sanggau pada hari ini Jumat (06/09) SM kami pindahkan ke Rudenim Pontianak. Selanjutnya SM akan di deportasi kembali ke Myanmar sambil secara pararel memproses dokumen perjalanan ke Kedutaan Besar Myanmar,” ujar Arief saat ditemui awak media di Ruangan Kerjanya, Jumat (06/09).
Sebelumnya Kadiv Keimigrasian menjelaskan bahwa pihak Kanim Sanggau telah berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Myanmar melalui virtual sebelum SM menjadi DPO.
“Kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak Kedubes Myanmar untuk mempercepat proses pendeportasian SM setelah mendapatkan dokumen perjalanan yang bersangkutan untuk dipulangkan. Kami di Jajaran Divisi Keimigrasian memberikan atensi khusus agar SM dapat segera di deportasi,” ucapnya.
Kadiv Kemigrasian juga mengatakan bahwa SM, DPO Kanim Sanggau pada Kamis (05/09) sore berhasil ditangkap oleh Aparat Polsek Parindu. Mereka menyampaikan bahwa ditemukan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi selembaran DPO.
“Kemudian Petugas dari Kantor Imigrasi Sanggau merapat ke Polsek Parindu dan dilakukan proses serah terima melalui Polsek Parindu kepada Kanim Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut,”ujarnya.
Keberhasilan penangkapan seorang DPO Imigrasi di wilayah Kecamatan Parindu menjadi bukti nyata telah terjalinnya sinergitas yang baik antara masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.
Kadiv Keimigrasian menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan ini, terutama kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga dan kepada jajaran Polres Sanggau, khususnya Polsek Parindu. (Alf)