Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas Hulu. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Agenda utama rapat mencakup evaluasi dan harmonisasi empat rancangan regulasi daerah. Selasa (3/12).
Acara ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hajrianor; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu, Triwati; serta Kepala BKAD Kapuas Hulu, Azmi. Selain itu, turut hadir Pimpinan Cabang Bank Kalbar Putussibau, Rakhmat Tri Saputra; Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu, Yovinus Riady; dan perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalbar.
Rapat dibuka dengan sambutan dari Hajrianor, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Ia menekankan pentingnya penyelarasan regulasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang transparan. Setelah sambutan, rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Bidang Hukum, Dini Nursilawati, yang memandu diskusi terkait substansi dan urgensi rancangan regulasi yang diajukan.
Pembahasan pertama mengenai perubahan atas Perda Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar. Disarankan agar pemerintah daerah membuat Perda baru seiring perubahan bentuk hukum PT Bank Kalbar. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penyertaan modal di masa mendatang.
Raperda kedua membahas perubahan bentuk hukum BUMD PT Uncak Kapuas Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Rapat menyepakati bahwa regulasi baru ini harus mencakup aspek dasar seperti nama, lambang, kegiatan usaha, dan modal. Sementara aspek lainnya, seperti anggaran dasar dan saham, akan diatur lebih lanjut sesuai mekanisme PT.
Selanjutnya, terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Uncak Kapuas menjadi Perusahaan Umum Daerah, disoroti perlunya penyesuaian dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah.
Pembahasan terakhir mengenai Raperbup Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyoroti pentingnya Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk pengelolaan arsip yang efektif. JRA membantu menentukan masa simpan arsip dan jadwal pemusnahannya, sehingga pengelolaan dokumen pemerintah lebih tertib dan efisien.
Sebagai tindak lanjut, seluruh saran dan masukan dari rapat akan dijadikan bahan perbaikan untuk penyempurnaan rancangan regulasi. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan segera menyusun analisis investasi dan penyesuaian sesuai ketentuan hukum sebelum masuk ke tahap finalisasi peraturan perundang-undangan. (Humas:Yulizar)
Dokumentasi: