Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini melibatkan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi dan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan Kanwil Kemenkumham dan perwakilan OBH, dengan tujuan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum. Kamis (17/10)
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H., membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Tito menekankan bahwa negara bertanggung jawab untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan melalui bantuan hukum gratis. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Negara hadir untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum," ujar Tito. Ia juga mengingatkan bahwa komitmen tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Indonesia adalah negara hukum."
Penandatanganan addendum ini merupakan kelanjutan dari kontrak awal yang telah ditandatangani pada 24 Januari 2024. Addendum tersebut bertujuan untuk memastikan anggaran bantuan hukum digunakan secara tepat sasaran dan efektif dalam melayani masyarakat. Dr. Muhammad Tito Andrianto menggarisbawahi bahwa kendala anggaran tidak boleh mengurangi kualitas layanan.
"Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas layanan. OBH harus lebih aktif mempublikasikan layanan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkannya dengan baik," ujarnya.
Selain Kepala Kanwil, beberapa pimpinan Kanwil Kemenkumham Kalbar turut memberikan arahan terkait peningkatan efektivitas layanan bantuan hukum, seperti, Hernowo Sugiastanto, S.Sos., M.Si. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mendorong penerapan restorative justice dalam penanganan kasus anak dan memperkuat kerja sama OBH dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Pontianak, Sambas, dan Sintang. Hajrianor, S.H., M.H., Kepala Divisi Administrasi
Menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses pencairan dana untuk menghindari kesalahan administratif, seperti pembayaran ganda atau penggunaan rekening tidak valid. Dra. Eva Gantini, S.Sos., M.Si., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Meminta OBH untuk menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan bantuan hukum agar proses monitoring dan evaluasi dapat berjalan optimal.
Penandatanganan kontrak addendum ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan OBH, sehingga layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah terpencil. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang merata bagi masyarakat yang kurang mampu.
Beberapa pejabat yang turut hadir dalam acara ini antara lain, Dini Nursilawati, Plh. Kepala Bidang HukumHenni Oktora Widiastuti, S.H., M.Kn., Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, A. Manaf, S.H., M.H., Kabag Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan ini, beberapa poin penting disepakati, Evaluasi Berkala, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan sesuai standar. OBH wajib melaporkan perkembangan kasus, baik litigasi maupun non-litigasi.
Implementasi Restorative Justice: Kerja sama dengan Bapas akan terus diperkuat guna menciptakan penyelesaian kasus anak yang lebih humanis dan mencegah pelanggaran berulang.
Peningkatan Komunikasi: Koordinasi dengan OBH akan terus ditingkatkan untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat di daerah terpencil.
Dengan penandatanganan kontrak addendum ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar dan OBH menegaskan komitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan merata bagi masyarakat Kalimantan Barat. Diharapkan, seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat merasakan manfaat dari akses keadilan secara optimal. (Humas:Yulizar)
Dokumentasi: