Pontianak - Sebanyak 2.964 orang Narapidana yang tersebar di 13 Lapas/Rutan/LPKA se-Kalimantan Barat mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya idul fitri 2022. 20 orang diantaranya langsung bebas.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika Yusanti, setelah memberikan Surat Keputusan (SK)