2.964 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, 20 Orang Langsung Bebas

1

Pontianak - Sebanyak 2.964 orang Narapidana yang tersebar di 13 Lapas/Rutan/LPKA se-Kalimantan Barat mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya idul fitri 2022. 20 orang diantaranya langsung bebas.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika Yusanti, setelah memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia secara simbolis di Lapas Perempuan kelas IIA Pontianak, Senin (02/05).

“Remisi kali ini ada 2.964 Narapidana yang telah keluar SK nya, ini berbeda dari yang kami ajukan yaitu 3004, hal ini dikarenakan ada beberapa pengembalian usulan untuk perbaikan data. Diusulkan lagi nanti setelah lebaran. Jadi sisanya nanti remisi susulan, ada juga beberapa usulan masih dalam verifikasi,” ujar Ika Yusanti.

Ika menyebutkan narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari 1.959 orang pidana umum (remisi normal ) dan 1.005 orang pidana khusus (PP no. 28 tahun 2006/PP no PP tahun 2012. Sedangkan jumlah pengurangannya 15 hari sampai dua bulan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi pengurangan sebagian berjumlah 2.944. Dengan rician pengurangan 15 hari 467 orang, satu bulan 2.185 orang, satu bulan 15 hari 240 orang, dua bulan 52 orang. Untuk yang langsung bebas ada 20 orang jadi di total 2.944,” ucap mantan Kalapas Perempuan Malang ini.

Dirinya  juga menghimbau kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.

“Saya ucapkan selamat bagi Narapidana yang tahun ini mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, semoga hal ini dapat menjadi motivasi untuk terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan terus menjaga ketertiban di dalam Lapas/Rutan. Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas Ika. (nar/fto : tgh/Divpas)

 

Dokumentasi :

444


Cetak   E-mail