Kakanwil Kemenkumham Kalbar Buka Seminar Layanan Apostille

01

Pontianak -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto membuka kegiatan Seminar Layanan Apostille, Kamis (18/04) di Hotel Golden Tulip Pontianak. Mengangkat tema “Melalui Layanan Apostille Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Guna Meningkatkan Pelayanan Publikdi Provinsi Kalimantan Barat” kegiatan diikuti peserta dari berbagai latar belakang, seperti masyarakat umum, mahasiswa, pelaku usaha, notaris dan akademisi.

Tito dalam sambutannya manyampaikan bahwa pada saat ini kebijakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengeluarkan suatu penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik tersebut dimulai dengan pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021.

Kemudian instrumen aksesi beserta Perpres ini disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda sebagai depository pada tanggal 5 Oktober 2021 dan dilanjutkan dengan penyiapan sarana prasarana hingga akhirnya layanan Apostille ini dapat diberlakukan secara efektif baru-baru ini.

“Inisiasi ini sejalan dengan arahan Presiden kita Bapak Ir.Joko Widodo yang senantiasa, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik dalam bentuk penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan guna mendukung investasi (melalui sektor pariwisata dan perdagangan) sebagai jangkar pemulihan ekonomi dan memudahkan masyarakat memperoleh legalisasi untuk keperluan melanjutkan pendidikan dan pelatihan, mengurus administrasi kependudukan,” ungkap Kakanwil.

Melalui layanan Apostille, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan kepengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti legalisasi ijazah dan transkrip nilai.

Berdasarkan data perbulan Agustus 2023 sampai dengan April 2024, sejak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar bisa mencetak langsung layanan Apostelle, permohonan Apostille tercatat mencapai 268 permohonan, dan yang sudah tercetak sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) Apostille, dengan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu). Hal ini mencerminkan animo tinggi masyarakat dalam menyambut kemudahan yang ditawarkan oleh layanan Apostille.

“Melalui layanan Apostille ini, kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi,” tutup Kakanwil dalam sambutannya.

Kegiatan Seminar Layanan Apostille dilanjutkan dengan pemaparan oleh lima narasumber yaitu :

1. Analis Hukum Muda Ditjen AHU, Grace:

2. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini;

3. Akademisi Fakultas Hukum Untan Budi Hermawan Bangun;

4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Rita Hastarita; dan

5. Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Agus Sutarma.

0202020202020202020202020202020202


Cetak   E-mail