Rapat Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah Kota Singkawang untuk Pangan Berkelanjutan dan Pengelolaan Sampah

WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31

Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar rapat yang bertujuan untuk mengharmoniskan dan memantapkan konsepsi terkait dua rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang, yaitu mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Selasa (02/04).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, serta dihadiri oleh Dini Nursilawati Plt. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ruly Amri, Kepala Bagian Hukum Kota Singkawang, Dwi Yanti, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Deasy, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Dedy Afandi, Kabid PSL Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Asnan Fauzi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Suryanto, Analis Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, Nunie Eka Putri, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Perancang peraturan perundang-undangan Pokja Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Dono Doto Wasono, Mus Artodiharjo, Erna Rahayu dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat: Yustika Irianita Fanty dan Jeffita Luquita

Pembukaan rapat dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Deasy, selaku Sekretaris DLH Kota Singkawang, memberikan gambaran urgensi perubahan Perda Pengelolaan Sampah. Di samping mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan sampah, perubahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera melalui sanksi pidana kepada pelanggar, untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Sementara itu, Dwi Yanti, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, menjelaskan urgensi pembentukan Perda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan dalam konteks pemenuhan kebutuhan pangan dan kemandirian pangan kota.

Tim Pokja Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat memberikan masukan penting terkait penyesuaian norma sanksi dalam kedua rancangan Perda tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi yang menandai langkah awal untuk menyempurnakan kedua rancangan Perda tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa kedua rancangan Perda memerlukan penyempurnaan, termasuk penyesuaian norma sanksi dan beberapa substansi lainnya. Instansi pemrakarsa akan melakukan perbaikan berdasarkan masukan dari rapat hari itu, untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1WhatsApp Image 2024 04 02 at 10.07.31 1


Cetak   E-mail