Tingkatkan Pengembangan KI, Kanwil Kumham Kalbar Dorong Pendaftaran IG dan Pencatatan KIK di Kabupaten Ketapang

WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.29

Ketapang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Andy Hermawan Prasetio melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah Kabupaten Ketapang terkait dengan penyusunan draft perpanjangan nota kesepakatan, Senin (01/04).

Rapat Dipimpin oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Heryandi, penyusunan draft Nota kesepakatan terkait pengembangan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ketapang yang telah habis masa kerjasamanya ini, juga dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang.

Andy mengungkapkan banyak hasil karya dan olah pikir masyarakat Kabupaten Ketapang yang masih belum terdaftar Hak Kekayaan Intelektualnya. Mulai dari sektor pertanian, teknologi, karya seni dan masih banyak lagi sektor lainnya yang belum didaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

"Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi daerah kalbar, karena masih banyak sekali hasil karya atau kekayaan Intelektualnya masih dalam proses melengkapi data dukung untuk didaftarkan, baik di sektor pertanian, makanan, teknologi dan karya seni serta masih banyak lagi di sektor lainnya. Kanwil Kemenkumham Kalbar akan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak Intelektualnya dan mensosialisasikan serta mengedukasi Hak Kekayaan Intelektual ini ke daerah," ungkap Andy.

Melihat hal tersebut dengan diperpanjangnyavnota kesepakatan ini Kanwil Kemenkumham Kalbar senantiasa mendorong masyarakat untuk memahami dan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka yang berdampak kepada daya saing masyarakat untuk pembangunan dan memulihkan perekonomian di daerah dan sebagai pengakuan hasil karya yang dimiliki seseorang guna tidak ada pengakuan hasil karya dimilikinya diakui oleh orang lain.

"Manfaat Hak Kekayaan Intelektual jika di daftarkan orang lain tidak bisa mengaku sepihak atas hasil karyanya dan orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan dampak royalti bagi setiap orang yang menggunakan hak ciptanya jika di produksi atau dijual. Ini akan meningkatkan daya saing di masyarakat," tutur. Andy.

Asisten 1 Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Heryandi mengatakan, nota kesepakatan ini dirasa perlu dan penting untuk dilaksanakan. Mengingat banyaknya potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ketapang.

"Kami rasa perlu untuk melanjutkan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Mengingat untuk tahun lalu dari 11 pengajuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Ketapang terdapat tiga yang masih dalam proses karena persyaratannya belum terpenuhi, sedangkan 8 KIK telah terbit surat pencatatan inventarisasi KIK nya," ujar Heryandi.

Dirinya menambahkan dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat mendorong pengajuan pendaftaran KI baik secara personal maupun komunal di Kabupaten Ketapang. Sehingga masyarakat mendapatkan pelindungan dan penegakan hukum terjadinya potensi pelanggaran HKI.

WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.27.31


Cetak   E-mail