Eva Gantini Laksanakan Koordinasi Penanganan Permasalahan Kenotariatan dan Koordinasi dengan Unit Pusat Ditjen AHU

WhatsApp Image 2024 03 28 at 09.19.42

Jakarta - Dalam rangka penanganan permasalahan kenotariatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini melaksanakan koordinasi dengan Unit Pusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (27/03). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Krisman Samosir, Analis Hukum Pertama Yustika Irianita Fanty dan Jeffita Luquita, Pengolah Data Laporan Ulwan, serta Pengolah Bahan Evaluasi dan Laporan Andy Juliyardi.

Di dalam upaya menangani permasalahan kenotariatan, tim koordinasi bertemu dengan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Agenda pertemuan mencakup beberapa poin penting. Pertama, pemutakhiran data notaris dilakukan untuk menyelaraskan informasi di Kantor Wilayah dengan yang tercatat di Ditjen AHU. Kedua, pemasangan iklan oleh notaris menjadi fokus pembahasan, di mana ketentuan terkait belum jelas dan membutuhkan klarifikasi terkait perizinan dari Pemerintah Daerah. Ketiga, terkait pemblokiran akun notaris, ditekankan bahwa proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan atas dasar putusan pengadilan negeri. Saran diberikan untuk memperkuat fungsi Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) melalui bimbingan teknis guna meningkatkan profesionalisme dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, koordinasi dilakukan dengan unit pusat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait layanan administrasi hukum umum. Fokusnya adalah pada Sub Direktorat Hukum Internasional. Disampaikan bahwa diperlukan penguatan dalam layanan Apostille di wilayah, termasuk keseragaman dalam penempatan mesin Apostille untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat. Pengambilan sertifikat Apostille juga harus diatur dengan ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Terakhir, koordinasi dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terkait pelaksanaan pelantikan kewarganegaraan. Studi tiru dilakukan untuk memahami proses pelantikan kewarganegaraan yang telah dilakukan oleh kantor wilayah sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai persiapan untuk menyusun proses pelantikan yang efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tindak lanjut dari koordinasi ini mencakup peningkatan sinkronisasi data notaris, penyediaan bimbingan teknis bagi pemangku kepentingan terkait, serta peningkatan kinerja dalam pelayanan administrasi hukum umum dan pelantikan kewarganegaraan. Dengan demikian, diharapkan bahwa koordinasi ini akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2024 03 28 at 09.19.43WhatsApp Image 2024 03 28 at 09.19.43WhatsApp Image 2024 03 28 at 09.19.43WhatsApp Image 2024 03 28 at 09.19.43WhatsApp Image 2024 03 28 at 09.19.43WhatsApp Image 2024 03 28 at 09.19.43


Cetak   E-mail