Kumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Tentang Perlindungan Guru dan Inovasi Daerah Kabupaten Kayong Utara

WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.48.21

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perlindungan Guru dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Inovasi Daerah. Berlangsung diruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Rabu (27/03).

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan, Dwi Harnanto Plt. Kabid Hukum Kemenkumhan Kalbar, Dini Nursilawati hadir bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Kabupaten, Kabupaten Kayong Utara, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Badan Penelitian dan Pengembanga Kabupaten Kayong Utara dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Rapat dimulai Sambutan Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dan Penyerahan Naskah Akademik 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara yang difasilitasi oleh Kanwil Kumham Kalbar. Selanjutnya Rapat dipimpin Plt. Kepala Bidang Hukum, Dini Nursilawati beserta serta Tim Pengharmonisasian, dengan memberi kesempatan kepada Pemrakarsa Raperda dari Wakil Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara H Asnawi untuk menyampaikan urgensi dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perlindungan Guru dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Inovasi Daerah, dan selanjutnya diberikan kesempatan kepada Dinas terkait untuk  menanggapinya.

Dalam pembukaannya, diuraikan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan kenegaraan yang substansial, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru, sebagai pendidik profesional, memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan sistem pendidikan nasional. Hal ini menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada guru sesuai dengan ruang lingkup urusan pemerintahannya. Meskipun demikian, pada kenyataannya, perlindungan terhadap guru belum selalu sesuai dengan harapan.

Guru seringkali menjadi korban kekerasan, intimidasi, atau perlakuan diskriminatif. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa pemerintah daerah, masyarakat, serta organisasi profesi guru memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk itu, perlindungan bagi guru harus mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perlindungan Guru diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara.

Inovasi Daerah bertujuan mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran inovasi ini mencakup percepatan kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Usulan inovasi dapat berasal dari masyarakat dan harus melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017. Pasal-pasal terkait juga mengatur bahwa inovasi harus berorientasi pada kepentingan umum, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilaksanakan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

Secara umum, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini telah mengikuti teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan kembali sebelum rancangan peraturan daerah ini untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan terkait disimpulkan bahwa Daerah berwenang untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perlindungan Guru dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Inovasi Daerah, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Foto/Narasi:Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.41.04WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.41.07WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.41.34WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.48.29WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.39.31WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.39.31 1WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.40.55WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.40.56WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.40.50WhatsApp Image 2024 03 27 at 10.41.57WhatsApp Image 2024 03 27 at 11.36.55WhatsApp Image 2024 03 27 at 11.36.55 1

 


Cetak   E-mail