Pencanangan P2HAM, Upaya Mencegah Terjadinya Diskriminasi

01

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat membuka secara resmi kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar di Aula Kanwil, Selasa (26/03).

Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar Yapi, Karo Hukum Pemprov Kalbar Abussamah, Staf Ahli Pangdam Kolonel Inf. Subar, Pimti Pratama Kanwil Kalbar dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kalbar.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Komitmen Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Kakanwil disaksikan oleh Wakil Pengadilan Tinggi dan Kepala Divisi Administrasi dilanjutkan penandatangan Komitmen P2HAM oleh masing-masing Kepala UPT disaksikan Wakil Pengadilan Tinggi bersama Kepala Divisi Administrasi, Keimigrasian, Pemasyarakatan, Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bidang masing-masing Divisi.

Dalam sambutannya, Tito mengatakan salah satu kepedulian negara terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah dengan dikeluarkannya Permenkumham RI Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Pendekatan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dapat menjadi upaya untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang kerap terjadi serta meningkatkan aksesibiitas bagi masyarakat dalam memeproleh pelayanan,” ucap Tito.

Terdapat tiga kriteria dan indikator P2HAM yang perlu dipenuhi, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.

“Melalui kegiatan Pencanangan P2HAM ini, saya berharap semua pihak baik Kanwil, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Pemda Provinsi Kalbar dapat memenuhi semua kriteria P2HAM guna mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM yang dapat memenuhi kepuasan penerima layanan yaitu Masyarakat,” tutup Kakanwil dalam sambutannya.

020202020202020202020202020202WhatsApp Image 2024 03 26 at 15.42.1202


Cetak   E-mail