Lindungi HKI Kapuas Hulu, Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis

1 4

Putussibau - Guna mendorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual dalam upaya Pelindungan Hukum dibidang Kekayaan Intelektual khususnya Pendaftaran Indikasi Geografis Madu Kelulut Mendalam dan Madu Hutan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di aula Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (TNBKDS), Kamis (21/03).

Penyampaian oleh Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Andy Hermawan Prasetio, Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi hasil karya anak bangsa.

“Dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual tersebut, diperlukan suatu kegiatan untuk memastikan Percepatan Permohonan Kekayaan Intelektual diproses oleh Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Andy.

Dirinya melanjutkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi bersama dengan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan andal.

“Kami juga akan memberikan fasilitas layanan permohonan pendaftaran KI baik kepada masyarakat umum maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu Kanwil kemenkumham Kalbar berkomitmen penuh dalam menegakan perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah,” tegasnya.

Dirinya juga berharap dengan kegiatan ini tercapai rencana aksi percepatan perjanjian kinerja di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual yang mengedukasi dan berkualitas, serta terfasilitasinya pengajuan permohonan kekayaan intelektual dengan cara pendampingan pengajuan permohonan KI di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Penegakan hukum pelindungan KI melalui edukasi dan membangun budaya anti barang tiruan dan bajakan harus ditegakkan guna mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Kami juga akan memfasilitasi pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual melalui IG Madu Kelulut Mendalam serta potensi IG lainnya Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkas Andy.

Selanjutnya Kepala Balai Besar TNBKDS Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan, pendaftaran IG ini sangat perlu untuk dilakukan. Mengingat banyaknya potensi Kekayaan Alam di Kabupaten Kapuas Hulu ini.

"Jangan sampai potensi kekayaan alam yang kita punya malah di Klaim pihak lain bah negara lain, ini akan sangat merugikan kita. Mari kita berkolaborasi guna melindungi potensi yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu," ucap Sadtata.

Tidak hanya potensi IG, di Kabupaten Kapuas Hulu banyak juga produk - produk khas yang bisa menjadi potensi HKI.

"Silahkan untuk penyuluh Kehutanan dan pertanian sampaikan apa saja potensi-potensi yang ada kepada pihak Kemenkumham Kalbar, semoga bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual yang pastinya akan mendapatkan pelindungan hukum," ungkap Sadtata.

Iin Nisah Perencana Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (Dinaskertrans) yang merupakan salah satu peserta mengatakan, dengan kegiatan ini dirinya jadi mengetahui manfaat Indikasi Geografis diantaranya Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi.

"Dengan terdaftarnya IG kita bisa menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, dan Menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen, ini sangat positif," kata Iin.
Ternyata pemakai IG merupakan pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis. Ini akan sangat bermanfaat untuk pertumbuhan perekonomian daerah dan tentunya klaim dari daerah lain, timpalnya.

Peserta dari kegiatan ini terdiri dari Perangkat Daerah, Dinas / Instansi terkait dan Calon Masyarkat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu serta kawasan TNBKDS Kabupaten Kapuas Hulu. (Tgh)

1 41 41 41 41 41 41 41 41 4


Cetak   E-mail