Kadivyankumham Menyambangi Dikbud Kabupaten Sanggau Untuk Mengiventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

WhatsApp Image 2024 03 20 at 18.21.28 

Sanggau - Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, menyambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau dalam rangka koordinasi dan menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Sanggau, Rabu (20/03). Dalam kesempatan ini Kadiv Yankumham beserta tim diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudaayan Kab. Sanggau Robert.

Kegiatan diawali dengan Penyampaian Data dari Kanwil Kemenkumham Kalbar terkait adalanya 8 KIK di Kabupaten Sanggau yang sedang dalam proses atau masih dibutuhkan kelengkapan data yaitu Dedaup, Kalengkang, Topong Tawar, Faradje’, Nasi Sungkui, Bandong, Manik Daun Sabang, Beguntink, dan Motif Prima Samer (sabang merah) yang belum diusulkan.

Kemudian Robert menanggapi dengan terlebih dahulu mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terhadap atensinya terhadap KIK dan kebudayan di Kabupaten Sanggau. Selanjutnya terkait pendaftaran KIK berupaya budaya-budaya yang sudah didaftarkan masih menerlukan data dukung untuk sampai dileluarkannya Sertifikat KIK. Untuk itu pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melengkapi dan menindaklanjuti proses pendaftaran KIK yang ada di Kabupaten Sanggau.

Dalam kesempatan ini Eva juga mendorong untuk budaya Mohi Kone sebagai budaya upacara adat yang sudah sering diselenggarakan setiap tahunnya di Kabupaten Sanggau untuk segera didaftarkan KIK nya karena memiliki potensi pariwisata yang dapat meningkatkan ekonomi di Kabupaten Sanggau.

WhatsApp Image 2024 03 20 at 18.14.13WhatsApp Image 2024 03 20 at 18.14.13WhatsApp Image 2024 03 20 at 18.14.13


Cetak   E-mail