Kunjungi Stakeholder di Sanggau, Kabid Pelayanan Hukum Sampaikan Beberapa Hal

WhatsApp Image 2024 03 20 at 14.32.36

Sanggau-Dalam rangka peningkatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) Muhayan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau, Senin (18/03/2024).

Pada kesempatan pertama Muhayan menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi I Gede Semarajaya di ruangan kerjanya.

Ada beberapa hal yang disampaikan mengenai pemberlakuan Pasal 3A yang merupakan Jalur Istimewa Layanan Kewarganegaraan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, sehingga akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.

Selain itu dibahas mengenai kewajiban-kewajiban yang juga harus dipahami dan ditaati oleh pasangan berbeda kewarganegaraan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan Orang Asing, seyogyanya mempersiapkan dengan baik izin tinggal pasangannya.

“Tak hanya itu, dokumen keimigrasian bagi sang anak juga perlu dipersiapkan  yaitu affidavit atau paspor RI untuk anak berkewarganegaraan ganda,” ujar Muhayan.

Masih tentang Kewarganegaraan, Muhayan melanjutkan kunjungan kerjanya dengan menyambangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau. Di sana Muhayan disambut baik oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau, Samuel.

Ia menjelaskan maksud dan tujuan koordinasi ini yaitu guna memperoleh data dan informasi terkait salah satu pelaksanaan tugas Subbid Pelayanan AHU yaitu pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dilaksanakan di daerah.

Terkait Data anak berkewarganegaraan ganda dan perkawinan campur di Kabupaten Sanggau, data tersebut sudah dikumpulkan dan tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Didapat informasi bahwa ada beberapa warga di wilayah Kabupaten Sanggau yang menikah dengan warga negara asing. Tim menjelaskan bahwa anak dari pernikahan tersebut berstatus anak berkewarganegaraan ganda, sehingga harus memilih kewarganegaraan ketika berumur 18 tahun.

Disampaikah kepada Muhayan, bahwa perkawinan campur tahun 2022 sebanyak 3 (tiga) orang , data perkawinan campur 2023  3 (tiga) orang,setra pada tahun 2024 per januari sampai maret sebanyak 1 (satu) orang.

Mengakhiri kunjungannya, Muhayan melakukan moordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sanggau. Bertemu dengan Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan ,Koperasi dan Usahan Mikro  Nur Arifin.

Muhayan menyampaikan Karakteristik Perseroan Perorangan terdiri dari Usaha Mikro dan Kecil, Pendirian dengan Pernyataan Pendirian, Tidak Perlu Akta Notaris, Pendiri 1 (satu) orang tidak ada komisaris, Tidak ada modal dasar minimal, Status Badan Hukum dan Ada Pemisahan Harta Kekayaan Pribadi Dengan Harta Kekayaan Perusahaan. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sanggau dapat langsung mengakses layanan Perseroan Perorangan yang ada di layanan AHU Online.

Menanggapi hal tersebut, Nur Arifin menyambut baik hal dan mengatakan,”Layanan Perseroan Perorangan ini dipandang sebagai kabar baik untuk disampaikan bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sanggau guna pengembangan usahanya terutama terkait dan status badan hukum dan kemudahan memperoleh kredit perbankan guna menunjang modal usaha”.

“Untuk itu, diharapkan perlu adanya kegiatan sosialisasi ataupun pendampingan didalam memberikan informasi maupun tata penginputan dan pendaftaran bagi pelaku usaha yang berminat mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Perorangan,” ucapnya menambahkan.

Muhayan berharap dengan dilaksanakannya koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Sanggau, diperoleh data dan informasi terkait perkawinan campur serta permasalahan terkait pelaksanaan tusi stakeholder yang memiliki korelasi dengan tusi Administrasi Hukum Umum di wilayah Kabupaten Sanggau, sehingga dapat menjadi masukan bagi Kantor Wilayah didalam membuat pemetaan permasalahan terkait tusi AHU yang perlu dikomunikasikan di tingkat pusat (Ditjen AHU) sehingga diharapkan layanan AHU di pusat dan di wilayah dapat berjalan beriringan.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 03 20 at 14.33.00

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.41.34 2

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.41.34 2

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.41.34 2

WhatsApp Image 2024 03 20 at 13.41.34 2


Cetak   E-mail