Kemenkumham Harmonisasikan Rancangan Peraturan Gubernur Kalbar

WhatsApp Image 2024 03 15 at 10.15.40

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 meliputi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah, Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Wilayah dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Pendidikan Kesetaraan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Jum’at (15/03)

Hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Rita Hastarita, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Biro Hukum Provinsi Kalbar Suharto, Plt. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Dini Nursilawati, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Samsuni dan JFT, JFU Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya menyampaikan,’’sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar selaras dengan Undang-Undang, Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan juga dalam pengawalan sehingga tidak bertentangan dan melebihi kewenangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selaras dengan program nasional”. Ujar Tito.

Tito juga menyampaikan Pelaksanaan Harmonisasi Rapaerda tentang Pendidikan inklusif di Provinsi Kalimantan Barat sejalan dengan amanat dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap WNI memiliki hak yang sama untuk memperoleh hak Pendidikan yang bermutu. Bahwa pemerintah mewujudkan penyelenggaraan Pendidikan mengakomodir keanekaragaman dan tidak diskriminatif. Dalam pelaksanaan Pendidikan inklusif selama ini sudah dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Dasar Terpadu. Bahwa saat ini SD LB dan LB tidak tersebar di seluruh wilayah di Kalbar, adanya Peraturan Gubernur mengenai Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi peserta didik bekebutuhan khusus dan Pendidikan beranekaragaman.

Kadisdikbud Provinsi Kalbar Rita Hastarita, selaku Instansi Pemarakarsa dari ketiga Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan urgensi dari pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Wilayah, sejalan dengan amanat dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, seluruh warga Indonesia memiliki hak yang sama dalam Pendidikan baik yang khusus maupun Pendidikan yang reguler. Pembentukan Raperbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Wilayah sebagai strategi penuntasan indeks manusia di Kalbar dalam pemenuhan Pendidikan khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Rita juga mengatakan bahwa urgensi dari pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Tentang Pelaksanaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah Menengah berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum merdeka dengan tujuan Pendidikan seperti peningkatan Pendidikan karakter bagi anak. Pendidikan karakter menunjang dalam pelaksanaan di UKS, di dalamnya berisi mengenai urgensi menjaga kesehatan mental anak yang perlu dijaga dan membangun perilaku bersih di anak-anak. Pembinaan UKS juga berkenaan dengan pembinaan anak terkait pornografi, perundungan (bullying) dan NAPZA.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi yang ditandangani  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat didampingi  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Plt. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. (Foto/Narasi:Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 03 15 at 11.29.51WhatsApp Image 2024 03 15 at 11.29.50WhatsApp Image 2024 03 15 at 11.29.50 1WhatsApp Image 2024 03 15 at 11.30.05WhatsApp Image 2024 03 15 at 10.13.49WhatsApp Image 2024 03 15 at 10.45.15WhatsApp Image 2024 03 15 at 10.13.48WhatsApp Image 2024 03 15 at 10.14.28

 


Cetak   E-mail