"Transformasi Penanganan Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi: Kemenkumham Kalbar Menghadiri Sosialisasi SPDP Online"

WhatsApp Image 2023 09 01 at 15.59.39

Pontianak - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPDP Online).

Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, Herry Hermawan, acara ini dilaksanakan Kamis, 31 Agustus 2023, di Ruang Rapat Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan format online dan offline, oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Peserta terdiri dari berbagai pihak, termasuk Pusat Pertukaran Data (Puskarda) Kejaksaan Agung RI, Korwas PPNS Polda se-Indonesia, Polrestabes/Polresta/Polres se-Indonesia, PPNS Kementerian/Lembaga, serta instansi-instansi terkait lainnya.

Sosialisasi ini menghasilkan kesimpulan penting, bahwa Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri berperan sebagai unsur pelaksana teknis Bareskrim Polri dalam mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan oleh PPNS. Penerapan SPDP Online pada Aplikasi E-PPNS PRESISI yang akan terintegrasi dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI) bertujuan untuk mewujudkan pengembangan sistem peradilan pidana terpadu yang memungkinkan kerjasama antar aparat penegak hukum.

SPDP Online ini menjadi alat penting bagi para penyidik/PPNS karena memungkinkan mereka merekam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, Pusat Pertukaran Data (Puskarda) Kejaksaan Agung RI akan memfasilitasi pertukaran dan pemanfaatan data dokumen secara nasional, melibatkan seluruh cabang Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Melalui pelatihan singkat pengisian fitur Aplikasi E-PPNS PRESISI, diharapkan koordinasi dalam penyidikan tindak pidana dapat menjadi lebih efisien, efektif, dan transparan. Dengan demikian, Aplikasi ini akan memberikan manfaat besar bagi para PPNS di berbagai Kementerian/Lembaga dalam menjalankan tugas mereka.

Penting untuk dicatat bahwa penerapan Aplikasi E-PPNS PRESISI dan SPDP Online ini akan tetap mematuhi koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar serta Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI sebagai instansi pusat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkumham RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Kekayaan Intelektual. Transformasi ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum yang berbasis teknologi di Kalimantan Barat. (Foto/NarasiKI/Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2023 09 01 at 15.59.37

WhatsApp Image 2023 09 01 at 15.59.38

WhatsApp Image 2023 09 01 at 15.59.38 1

WhatsApp Image 2023 09 01 at 16.06.41

 

 


Cetak   E-mail