Kanwil Kemenkumham Kalbar Musnahkan 373 Arsip Inaktif

1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Pendaftaran  Sertifikat  Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2012, Jumat (16/12).

Bertempat di halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Jalan K.S Tubun nomor 26 Pontianak, kegiatan pemusnahan Arsip Subtantif Pendaftaran  Sertifikat  Jaminan Fidusia ini dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran.

Dwi dalam sambutannya mengatakan, Pemusnahan arsip pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan yang sebelumnya telah disaksikan oleh Emon A. Kohar dan Herman Agus perwakilan Biro Umum, Adhe Manaf Nururrahman dan Yolanda Martina Lumbantobing dari Biro Humas  Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI pada 15 Juni 2022 lalu.

“Pemusnahan hari ini adalah sisa dari dokumen yang sebelumnya telah masuk kedalam berita acara pemusnahan arsip inaktif. Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan Target Kinerja dari Divisi Administrasi. Pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan pedoman yang berlaku bahwa berkas yang dimusnahkan sudah ditinjau oleh Biro Umum Kemenkumham RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ujar Kadiv Administrasi.

Harniati juga menjelaskan bahwa jumlah dari berkas yang dimusnahkan adalah 373 berkas, sebelumnya sudah dimusnahkan 5.900 berkas.

“Kami dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah dijalin ini. Kami menyerahkan dokumen ini untuk dapat selanjutnya dimusnagkan”, jelasnya.

Sebelumnya Kegiatan penyusutan arsip melalui pemusnahan dengan cara dibakar ini sudah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku, Selain itu dalam rangka kegiatan penyusutan arsip yang akan dilaksanakan hari ini juga sudah sesuai  SOP, Mulai dari  membentuk penitia penilai arsip, penyeleksian, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai, permintaan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. (nar/fto : alf)

111111111


Cetak   E-mail