Dirjen AHU Lantik 60 PPNS

IMG 20221208 WA0009

Pontianak – Sebanyak 60 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilantik oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar, secara virtual dari Hotel Mercure Convention Ancol, Kamis (08/12)

Herry Hermawan, PPNS dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat turut dilantik pada kegiatan ini di ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya, Cahyo mengatakan dalam tata hukum terdapat beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang dapat dijadikan dasar hukum diberikannya wewenang kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tertentu.

Diberikannya wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu dimaksudkan untuk membantu penegakan hukum mengingat tugas Kepolisian yang begitu banyak serta kompleks, baik itu sumber daya manusianya dan dikaitkan dengan luas wilayahnya yang begitu besar. Di samping itu juga untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di lingkungan tugas Kementerian atau Lembaga.

Penegakan hukum juga menjadi sorotan bagi negara-negara didunia baik itu kejahatan yang dilakukan secara konvensional maupun modern, negara-negara didunia menginginkan adanya jaminan dalam kepastian hukum ketika negara-negara tersebut ingin menanamkan investasinya di negara Republik Indonesia.

Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal AHU selaku Pembina Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil saat ini sedang menyusun pembentukan Jabatan Fungsional PPNS dimana perkembangan terakhir adalah progress penyusunan Rancangan PermenPANRB tentang JF PPNS dari MENPAN RB.

“ Untuk itu saya meminta partisipasi dan dukungan serta doa saudara-saudara agar secepatnya JF PPNS yang sedang dalam proses ini bisa segera terwujud sehingga PPNS dalam menjalankan tugasnya lebih professional dan mandiri serta lebih terlindungi dan lebih sejahtera “ pesan Dirjen AHU

IMG 20221208 WA0006IMG 20221208 WA0006IMG 20221208 WA0006IMG 20221208 WA0006IMG 20221208 WA0006


Cetak   E-mail