Pria Wibawa Mengikuti Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia Secara Virtual

 WhatsApp Image 2022 12 08 at 17.28.34

Pontianak - Dalam Rangka Memperingati Hari HAM se-Dunia ke-74 Setiap tanggal 10 Desember, seluruh negara di penjuru dunia termasuk Indonesia, memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai salah satu lembaga negara yang berperan memberikan perlindungan kebebasan HAM bagi setiap warga negara, Kementerian Hukum dan HAM RI turut memperingati Hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022, Dengan Tema Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Advancing Human Rights For Everyone, bertempat Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar turut menyemarakkan peringatan Hari HAM Sedunia ke -74 Tahun 2022 Melalui Aplikasi Zoom Meeting, Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa Didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dan ditempat terpisah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Harniati mengikuti Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia. Kamis 08/12/2022.

Diawali sambutan dari Plt. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum Dan HAM RI Mualimin Abdi, “Penghormatan, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia melaksanakan diskusi dengan Narasumber Betni Humiras Purba Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Haris Azhar pendiri Lokataru Foundation, dan Narasumber Penanggap Atnike Nova Sugiro Ketua Komnas HAM, Wahyudi Jafar Direktur Eksekutif ELSAM dan Rafendi Djamin Mantan Ketua AICHR.

Dilanjutkan mendengarkan kata sambutan dari Wakil Menteri Hukum Dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej,”Indonesia adalah Negara Hukum Demokrasi yang menjunjung tinggi penghormatan HAM Dijelaskannya bahwa pada Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 berbunyi bahwa "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”.

Selesai memberikan kata sambutan, Wamen Kumham RI Edward Omar Sharif Hiariej memberikan plakat ucapan terimakasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan dalam Pembangunan Indeks HAM Indonesia ditahun pertama dan sebagai penanda telah terlaksananya tahun pertama pembangunan Indeks HAM, kepada Plt. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum Dan HAM RI Mualimin Abdi, dilanjutkan sesi foto bersama. (Foto/Narasi:Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 12 08 at 17.28.35

WhatsApp Image 2022 12 08 at 17.28.35

WhatsApp Image 2022 12 08 at 17.28.35

WhatsApp Image 2022 12 08 at 17.28.35

WhatsApp Image 2022 12 08 at 18.48.23


Cetak   E-mail