Public Hearing Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang

WhatsApp Image 2022 12 06 at 06.14.021

Singkawang - Dalam rangka menindaklanjuti Kerja Sama DPRD Kota Singkawang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk memfasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Singkawang Tahun 2022, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), Tim Kantor Wilayah melakukan Public Hearing Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang diadakan di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Senin (05/12). Public Hearing ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra, dilanjutkan oleh Ketua BPP DPRD Kota Singkawang Reni Asmara Dewi yang memimpin jalannya Public Hearing.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang biasa disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan. CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep good corporate governance (GCG), dimana perusahaan sebagai suatu entitas bisnis turut bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannya.

5 prinsip GCG:

  • transparency (keterbukaan informasi);
  • accountability (akuntabilitas);
  • responsibility (pertanggungjawaban);
  • independency (kemandirian); dan
  • fairness (kesetaraan dan kewajaran)

Adanya Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diharapkan memiliki dampak:
1. mengurangi beban bagi keuangan Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan persoalan peningkatan pemberdayaan masyarakat kelompok marginal atau kelompok masyarakat yang masih perlu rentan secara sosial maupun ekonomi.
2. Sementara dari sisi perusahaan, jelas agar proses produksi dapat berjalan lancar tanpa gangguan untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang.

Sasaran yang ingin diwujudkan dengan pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ini adalah terselenggaranya pelaksanaan kewajiban TJSLP secara lebih terukur, tersistematisasi secara baik, dan melalui program yang berkesinambungan sehingga memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat baik di lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Dengan adanya Public Hearing Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan ini dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak kepada masyarakat merupakan tujuan bersama.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Edy Gunawan, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dini Nursilawati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak Yenny A.S., Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra, Ketua BPP DPRD Kota Singawang Reni Asmara Dewi, Anggota BPP DPRD Kota Singawang, Perwakilan Perusahaan di Kota Singkawang, BAPPEDA Setda Kota Singkawang Suryanto, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kota Singkawang Tri Wahdina dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ruth Retnowati A.S., Wita Yuni Astuti, Galuh Dwipayana

WhatsApp Image 2022 12 06 at 06.14.01WhatsApp Image 2022 12 06 at 06.14.01WhatsApp Image 2022 12 06 at 06.14.01WhatsApp Image 2022 12 06 at 06.14.01WhatsApp Image 2022 12 06 at 06.14.01


Cetak   E-mail