Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kalbar Ikuti Forum Pendalaman Materi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp Image 2022 12 05 at 21.19.49

Pontianak - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar mengikuti Forum Pendalaman Materi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Peningkatan Kompetensi Dalam Membangun Profesionalitas dan Tanggung Jawab Kinerja Terhadap Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan” yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat secara virtual, Senin (06/12).

Kegiatan diawali dengan laporan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti, dilanjutkan dengan Sambutan Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan sekaligus membuka secara resmi Forum Pendalaman Materi. Kemudian penyampaian materi oleh Ketua Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Inosentius Samsul dengan materi Pentingnya Peningkatan Kompetensi dan Membangun Profesionalitas dalam Melaksanakan Tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Inspektur Wilayah V Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Marasidin menyampaikan materi tentang Pemenuhan Tanggung Jawab dan Pengawasan Kinerja untuk Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Perancang Peraturan yang Jelas dan Pasti

Arah Kebijakan Good Legislation adalah peraturan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan hukum, untuk kesejahteraan, cara kerja efisien dan efektif. Setiap Perancang Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural

Dalam Pasal 98 tentang pentingnya kerja kolaborasi disebutkan (1) setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, (1a) selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tindak lanjut dari forum Pendalaman Materi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah lompatan dan cara kerja baru yang tidak terelakkan, dari fokus ke satu UU ke banyak UU secara komprehensif, dari elitis menjadi populis (mendengar masukan dari berbagai pihak/stakeholders), dari manual, face to face, menjadi virtual, paperless, kerja individu ke kolaborasi, dari menyimpan data untuk diri sendiri menjadi sharing data dan informasi secara digital.

WhatsApp Image 2022 12 05 at 21.19.50WhatsApp Image 2022 12 05 at 21.19.50WhatsApp Image 2022 12 05 at 21.19.50


Cetak   E-mail