Kanwil Kemenkumham Kalbar Segera Tandatangani Nota Kesepakatan dan PKS Bersama Pemda Melawi

 

WhatsApp Image 2022 12 02 at 11.04.53

Nanga Pinoh-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022. Kunjungan kerja yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat Harniati berlangsung selama 3 hari (30 November 0 02 Desember 2022).

Dalam rangka pengembangan dan penyebarluasan informasi terkait Kekayaan Intelektual kepada stake holder yang ada di daerah/wilayah, tim melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Melawi serta pemantauan atas penegakan hukum atas Kekayaan Intelektual.

Pada kesempatan pertama tim berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Melawi melalui Asisten 3 Administrasi Umum Joko Wahyono di Aula Kantor Bupati terkait rencana penandatanganan dan pelaksanaan Nota Kesepakatan MoU Pelayanan Hukum dan HAM dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengembangan Potensi Industri dan Ekonomi Kreatif Masyarakat melalui Pemanfaatan KI.

Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Melawi, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Melawi, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Melawi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, Kasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi, Kabag Kesra dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Melawi.

Joko Wahyono menyampaikan Kabupaten Melawi memiliki banyak kekayaan intelektual. Hasil kekayaan tersebut terdiri dari kekayaan personal ataupun komunal yang berbentuk seni berupa Barong, Madu Kelulut, Sirup Buah Maram dan masih banyak lagi yang harus didaftarkan sehingga dapat melindungi hasil karya atau produk dari masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut, Harniati menjelaskan upaya yang kanwil lakukan sebagai salah satu penyatuan persepsi tentang pengembangan kekayaan intelektual melalui pembahasan isi draft MoU dan PKS yang nantinya ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan  (Mou) dan Perjanjian Kerjasama (PKS).

“Untuk saat ini, ditahun 2022 sudah ada 3 Kabupaten/Kota yang melaksanakan MoU dan PKS yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sintang,” ujar Harniati.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di daerah termasuk di Kabupaten Melawi. Mengingat kekayaan intelektual sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan sehingga perekonomian daerah semakin berkembang dan mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya koordinasi bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Melawi tim diterima Kepala Dinas John Welly di ruang kerjanya. Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk mendata atau menginventarisir produk atau karya seni yang ada di Kabupaten Melawi.

John Welly mengatakan pelaku ekonomi kreatif  belum mengetahui tentang perlindungan Kekayaan Intelektual sehingga mereka belum mendaftarkan usaha atau karya seni yang dimiliki. Ia berharap dengan kunjungan tim kantor wilayah dapat memberikan informasi dan pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif yang berada dalam binaan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Melawi mengenai kekayaan intelektual.

Terakhir tim berkoordinasi pada Kepolisian Resor Kabupaten Melawi guna mendapatkan data terkait pelanggaran/delik aduan kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Melawi. Terkait hal tersebut, Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Melawi menyampaikan saat ini tidak ada laporan pelanggaran/delik aduan kekayaan intelektual.

Dalam kunjungan kerjanya ke Melawi, Harniati juga didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Henni Oktora Widiastuti.(Foto/Narasi: KI/IqbaS)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 12 02 at 11.05.09

WhatsApp Image 2022 12 02 at 11.05.09

WhatsApp Image 2022 12 02 at 11.05.09

WhatsApp Image 2022 12 02 at 11.05.09

WhatsApp Image 2022 12 02 at 11.05.09

WhatsApp Image 2022 12 02 at 11.05.09

WhatsApp Image 2022 12 02 at 11.05.09


Cetak   E-mail