Kanwil Kemenkumham Kalbar Bersama Bapemperda DPRD Kab. Melawi Bahas Perda Kab. Melawi

rapat bapemperda

Pontianak - Dalam rangka konsultasi dan koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Melawi atas Rancangan Peraturan Daerah Kab. Melawi Tahun 2022 yang akan diparipurnakan dan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Melawi Tahun 2023, Bapemperda DPRD Kab. Melawi yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Melawi, Ardeni melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Selasa (29/11/2022).

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati beserta jajaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan kunjungan kerja oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Melawi yang menyatakan bahwa Bapemperda baru saja menyelesaikan pembahasan 9 (Sembilan) rancangan perda untuk Tahun 2022 dan telah disetujui oleh semua fraksi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Melawi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Melawi telah terjadi Perubahan status dari PDAM ke perumda air minum, namun di Tahun 2019 telah ada Perda penyertaan modal yang berlaku 5 (lima) tahun dan di Tahun 2022 ini telah dianggarkan Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum, namun perda yang lama belum diubah sehingga masih menggunakan istilah PDAM.

Di Tahun 2012, Kab. Melawi telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Corporate Social Responsibility Perusahaan, namun Bapemperda Kab. Melawi merasa jika Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi, karena dirasa masih ada yang belum sesuai dengan kondisi saat ini sehingga akan disempurnakan seiring mulai berkembangnya Kab. Melawi dan dengan ada perusahaan sawit, alfamart dan indomaret.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat menjawab bahwa Perda Kab. Melawi nomor 9 tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Melawi Tahun 2023 harus disesuaikan dengan membuat perubahan pada perda penyertaan modalnya terlebih dahulu untuk APBD tahun 2023. Terkait masalah Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan (TJSLP), belum ada pengaturan mengenai forum TJSLP di perda yang lama, sehingga memang perlu diperbaiki. Tanggung jawab mengenai TJSLP di daerah ditangani oleh Badan Perencanaan Daerah, tidak boleh ditentukan jumlah/persentase, Namun dari komitmen dari perusahaan tersebut dengan pemerintah dan ada sanksi administratifnya jika tidak dipenuhi. 

Tim Perancang akan segera melakukan pembahasan antara Bapemperda dengan instansi terkait di Kab. Melawi untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.


Cetak   E-mail