Kadivyankumham Kalbar Kunjungi Direktorat Jenderal AHU

WhatsApp Image 2022 11 24 at 22.03.32

Jakarta-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Harniati melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi ke Unit Eselon I Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 25 November 2022 ini, Harniati beserta tim bertemu dengan Sub Koordinator Kehilangan Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara Maryatun terkait layanan permohonan pewarganegaraan.

Adapun beberapa hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, saat ini terdapat permohonan pengajuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran atas nama Muhammad Luqman.

“Muhammad Luqman telah lewat batas waktu yang ditentukan dalam memilih status KWRI dalam hal ini telah melewati usia 21 tahun sehingga tentunya hal ini menjadi kendala dalam permohonan status kewarganegaraannya,” ujar Maryatun.

“Sehingga atas kasus tersebut, maka Muhammad Luqman sebagai anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan, berlaku ketentuan sebagai orang asing sehingga ia harus mengembalikan keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai WNI dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal batas waktu  yang telah ditentukan,” jelasnya.

“Dengan dikeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 maka Luqman dapat diakomodir untuk pengajuan permohonan kewarganegaraan Indonesia dengan batas waktu pengajuan berkas paling lambat tanggal 24 Mei 2024 dan biaya PNBP sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah),” tambahnya.

WhatsApp Image 2022 11 24 at 22.03.31 1

Hasil koordinasi lainnya pada Sub Koordinator Kehilangan Kewarganegaraan adalah, pertama, untuk pengajuan pewarganegaraan bagi anak  belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, dengan persyaratan sebagaimana pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

Kedua, untuk pengajuan berkas permohonan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan berkas permohonan asli dan rangkap 2 (dua) fotocopy disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum c.q. Direktorat Tata Negara dan untuk penginputan data permohonan pewarganegaran dilakukan melalui AHU Online (www.ahu.go.id) dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan ke masing-masing kantor wilayah.

Ketiga, bagi anak hasil perkawinan campuran, perlu dilengkapi dengan Surat Penghasilan yang dikeluarkan dari camat, karena merupakan syarat seseorang menjadi warga negara Indonesia mempunyai penghasilan tetap di Indonesia. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sudah mempunyai penghasilan maka keterangan penghasilan yang bersangkutan, bagi anak yang belum bekerja maka menggunakan surat keterangan penghasilan orang tuanya.

Keempat, terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus dikeluarkan oleh Mabes Polri di Jakarta dengan surat pengantar yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah.

Terakhir, dalam hal tidak adanya affidavit bagi anak hasil perkawinan campuran, maka perlu adanya Surat Keterangan Kedutaan bahwa anak yang bersangkutan tidak diakui sebagai Warga Negara asing Dengan kata lain adanya surat penolakan dari Kedutaan Negara (asing).

Koordinasi selanjutnya pada Direktorat Perdata Subdit Badan Hukum, Krisna. Harniati yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan fungsional umum Henni Oktora Widiastuti berkoordinasi terkait dengan permohonan data yuridis  Akta Pendirian  dan Surat Keputusan  Kemenkumham PD. Istana Mobil.

Berkaitan hal tersebut, disampaikan Krisna bahwa guna mendapatkan informasi terkait data layanan AHU yaitu data yuridis badan hukum dapat menggunakan layanan AHU Online (www.ahu.go.id) dengan membayar PNBP sebesar Rp. 500.000. Selanjutnya pada Direktorat Perdata Subdit Balai Harta Peninggalan dan Kurator, Harniati disambut Koordinator  Harta Peninggalan dan Kurator  Negara, M. Ardiningrat H. (Foto/Narasi: AHU/IqbaS).


Cetak   E-mail