Kemenkumham Kalbar Harmonisasi Raperda Kabupaten Kubu Raya

WhatsApp Image 2022 11 25 at 09.12.51

Pontianak, Kamis (24 November 2022) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat di selenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum dan didampingi oleh Kasubbid FPPHD. Pelaksanaan rapat dimulai dengan memberi kesempatan kepada Pemrakarsa untuk menyampaikan urgensi dari Pembentukan Raperda terlebih dahulu, kemudian penyampaian analisa data dari Tim Perancang Kantor Wilayah dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal.

Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah merupakan langkah pemerintah dalam berjuang untuk kinerja yang baik dan efektif demi kepentingan publik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat dari masyarakat. Dalam rangka menjalankan amanah dalam undang-undang tersebut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 memerintahkan percepatan implementasi transaksi non-tunai dipemerintah daerah sebagai sebagai pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri No. 910/1867/ SJ tentang implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Implementasi transaksai non-tunai pada pemerintah daerah merupakan langkah pemerintah dalam berjuang untuk kinerja yang baik dan efektif demi kepentingan publik.

Tujuan pembangunan ekonomi nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi Pancasila, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan pembangunan yang berkesinambungan yang didasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkannya perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi, salah satunya dengan penyelenggaraan penanaman modal daerah. Penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal dapat tercapai apabila faktor-faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat di atasi, antara lain melalui reformasi regulasi peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal dan reformasi birokrasi pusat maupun daerah. Mendorong birokrasi yang efesien dan efektif, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing, serta penciptaan iklim berusaha yang kondusif. Dengan perbaikan diberbagai faktor penunjang tersebut diharapkan tingkat realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan. Pemerintah Daerah bersama-sama dengan pemangku kepentingan, baik swasta maupun pemerintah harus lebih fokus dalam pengembangan peluang potensi daerah, maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal, terutama dalam melaksanakan urusan penanaman modal (urusan wajib) berdasarkan asas otonomi daerah dan pembantuan atau dekonsentrasi. Oleh karena itu peningkatan koordinasi antar lembaga tersebut harus dapat diukur dari kecepatan dan ketepatan dalam pemberian pelayanan dibidang penanaman modal terutama pelayanan di bidang perizinan.

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 11 25 at 09.12.51WhatsApp Image 2022 11 25 at 09.12.51WhatsApp Image 2022 11 25 at 09.12.51


Cetak   E-mail