Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak

WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.18 3

Pontianak, Bertempat di Ruang Rapat divisi pelayanan Hukum dan Ham, Rabu (23 November 2022 ) di gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum. Pelaksanaan rapat dimulai dengan memberi kesempatan kepada Pemrakarsa dan peserta rapat untuk menyampaikan urgensi dari Pembentukan Raperda ini. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.
Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota menyelenggarakan hak otonominya secara luas, nyata dan bertanggung jawab, oleh sebab itu pendayagunaan aparatur pemerintah ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi, kebijakan dan program pembangunan daerah.
Pemerintah berdasarkan Pasal 232 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini sebagai YUU76_ penguatan inspektorat daerah dalam hal pencegahan dan pengawasan korupsi di daerah.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dilaksanakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD”. Kemudian berdasarkan Pasal 333 ayat (2) dan ayat (3), menyatakan bahwa “penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD”, dan “penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah”. Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah. Tujuan penyertaan modal pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan suatu bentuk kebijakan pemerintah Kota Pontianak untuk memberikan legalitas terhadap aset hasil pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak berupa pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan pada tahun 2020 dan 2021.

WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.18 3WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.18 3WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.18 3WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.18 3WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.18 3


Cetak   E-mail