Rapat Pengarmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.20

Pontianak, Rabu (23 November 2022) di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di selenggarakanRapat Pengarmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat di hadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, Kepala Bidang PRPKP BAPENDA Melawi, Rusyanti Fitria, Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati, Staf Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Melawi, Inderson, Staf BAPENDA Melawi, Agustina, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Melawi, Arifin Sayutri (via zoom), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Ruth R.A. Sihombing, Iftri Rezeki, Cecilia V. S., Mus Artodiharjo, Galuh Dwipayana.

Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan. Rapat dimulai dengan memberi kesempatan kepada pemrakarsa untuk memberikan urgensi dibentuknya Raperda ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Substansi UU ini memuat nafas pembaruan pada aspek jenis, tarif, hingga prosedur pemungutan PDRD di daerah. Pembaruan tersebut terlihat dari hadirnya skema opsen, simplifikasi jumlah dan perubahan nomenklatur, serta sejumlah pengaturan baru terkait PDRD. UU ini juga mengadopsi pengaturan PDRD dalam UU Cipta Kerja dengan menggunakan pendekatan kodifikasi. Substansi UU ini meliputi: (1) Ketentuan Umum pada Pasal 1; (2) Pajak Daerah pada Pasal 4 s.d. Pasal 87; (3) Retribusi Daerah pada Pasal 88 s.d. Pasal 94; (5) Ketentuan Pemungutan PDRD pada Pasal 95 dan Pasal 96; (6) Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi pada Pasal 97 s.d.Pasal 101; (7) Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD pada Pasal 102; (8) Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Pasal 103; (9) Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi pada Pasal 104; (10) Ketentuan Penyidikan pada Pasal 105; dan (11) Ketentuan lainnya pada pasal 176 s.d. Pasal 187.
Adapun pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam peraturan pemerintah. Terdapat sedikitnya 9 Pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait PDRD yang akan disusun dalam PP, baik yang bersifat pengaturan materiil maupun pengaturan formil, diantaranya:
Tata cara pemungutan Opsen, Earmarking Pajak, Ketentuan Umum Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak dan/atau sanksinya, Tata cara pemberian fasilitas PDRD, Evaluasi Raperda dan Perda PDRD, dan Pengawasan.

 

WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.20WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.20WhatsApp Image 2022 11 24 at 17.12.20

 


Cetak   E-mail